MAKASSAR, JIVANOTES – Sidang mediasi perdana atas gugatan perdata terhadap PT Semen Bosowa Maros dan mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat, baik korporasi maupun Sadikin Aksa secara pribadi, tidak menghadiri persidangan yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., seorang advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner. Materi gugatan adalah tuntutan pembayaran sisa jasa hukum atau success fee sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan Qatar National Bank pada tahun 2020.
Kesepakatan Jasa Hukum Dipertanyakan
Menurut Yusuf Gunco, kisruh hukum bermula dari adanya kesepakatan jasa hukum yang disahkan saat Sadikin Aksa menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Bosowa Maros.
“Kesepakatan success fee sebesar Rp 1 miliar ini telah sah secara hukum merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata,” klaim Gunco. Kesepakatan ini berawal dari penanganan kasus PKPU yang menimpa perusahaan semen tersebut.
Agenda Mediasi Gagal dan Panggilan Kedua
Sesuai jadwal, agenda persidangan hari ini adalah Mediasi, sebuah tahapan wajib dalam penyelesaian sengketa perdata.
“Karena pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka agenda mediasi hari ini tidak bisa dilaksanakan,” ujar sumber dari PN Makassar.
Majelis hakim yang menangani perkara kemudian memberikan kesempatan terakhir kepada pihak tergugat dan menjadwalkan ulang sidang mediasi.
PN Makassar telah menetapkan jadwal sidang mediasi kedua pada 30 Desember 2025.
“Kami berharap pada pemanggilan kedua nanti, pihak tergugat dapat hadir. Jika tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, proses sidang akan dilanjutkan sesuai hukum acara perdata yang berlaku,” tambah sumber tersebut, menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara jika mediasi kembali gagal.
Comment