Dugaan Pelecehan di UNM Menuai Sorotan, Pengamat Hukum: Waspadai Motif di Balik Laporan ‘Kedaluwarsa’

Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H

MAKASSAR, JIVANOTES– Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan kembali diguncang isu miring. Nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, mendadak menjadi perbincangan publik setelah munculnya tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh seorang oknum dosen perempuan.

Namun, laporan ini memicu kontroversi bukan hanya karena subjek yang dilaporkan, melainkan karena rentang waktu kejadian dan momentum pelaporannya yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi melalui pesan singkat (chatting) pada tahun 2022 silam. Anehnya, laporan baru resmi dilayangkan ke publik pada tahun 2025.

Kejanggalan ini semakin mencuat lantaran laporan tersebut muncul tepat setelah pelapor diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan Inovasi LPPM UNM. Hal ini memicu spekulasi mengenai adanya motif tersembunyi di balik tuduhan tersebut.

Pandangan Hukum: Antara Fakta dan Pembunuhan Karakter

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum terkemuka, Dr. Yusuf Gunco, SH., MH., atau yang akrab disapa Yugo, angkat bicara. Sebagai pengamat yang telah lama mengikuti rekam jejak tokoh-tanah air, Yugo menyatakan keraguannya terhadap kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi.

“Saya mengenal Prof. Karta Jayadi sejak lama. Beliau bukan hanya seorang intelektual cerdas dengan segudang karya nyata, tetapi juga sosok yang memegang teguh prinsip dan pendiriannya. Sangat sulit bagi saya pribadi untuk mempercayai tuduhan tersebut jika melihat kepribadian beliau sehari-hari,” ujar Dr. Yusuf Gunco kepada awak media di Makassar.

Yugo menambahkan bahwa profil Prof. Karta dikenal sebagai individu yang sangat humble dan merakyat. “Beliau orang yang terbuka, sering duduk di warung kopi bersama kolega dan mahasiswa tanpa sekat. Karakter seperti ini biasanya sangat jauh dari perilaku yang dituduhkan,” lanjutnya.

Analisis Hukum: Prinsip Pembuktian dan Kepastian Hukum

Sebagai seorang ahli hukum, Dr. Yusuf Gunco menyoroti aspek legal standing dan kekuatan bukti dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, setiap tuduhan harus didasarkan pada prinsip dan asas hukum yang kuat, yakni bukti yang cukup (evidence based).

“Dalam hukum, tuduhan harus mampu meyakinkan melalui bukti yang sah. Sejauh ini, publik belum melihat bukti konkret yang mengarah pada dugaan tersebut. Yang muncul justru narasi kejadian tahun 2022 yang baru dilaporkan sekarang. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa menunggu hingga tiga tahun? Mengapa setelah jabatan dicopot?” tanya Yugo retoris.

Menurutnya, jika sebuah tuduhan hukum tidak didasari bukti yang kuat, maka hal tersebut berpotensi menjadi fitnah yang berujung pada pencemaran nama baik. Ia mengkhawatirkan adanya kepentingan tertentu yang ingin menggoyang reputasi Prof. Karta Jayadi yang saat ini tengah gemilang memimpin UNM.

Dampak Terhadap Stabilitas Dunia Pendidikan

Lebih jauh, polemik ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada stabilitas institusi pendidikan. Dr. Yusuf Gunco menegaskan bahwa isu-isu yang bersifat personal dan belum teruji kebenarannya dapat mengganggu akselerasi pengembangan akademik di UNM.

“Fitnah kekerasan seksual adalah isu yang sangat sensitif. Jika ini dibiarkan bergulir tanpa bukti, bukan hanya karier seseorang yang hancur, tetapi stabilitas internal kampus bisa terganggu. Fokus rektor dalam membangun kualitas pendidikan bisa terpecah karena harus meladeni narasi yang tidak berdasar,” tegasnya.

Dukungan untuk Proses Hukum yang Objektif

Menutup keterangannya, Dr. Yusuf Gunco secara tegas memberikan dukungan moral kepada Prof. Karta Jayadi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional dan objektif.

“Secara prinsip hukum, jika bukti-bukti tidak mencukupi, maka perkara ini harus segera dihentikan demi menjamin hak dan kepastian hukum bagi Prof. Karta Jayadi. Jangan sampai institusi hukum menjadi alat bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk menjatuhkan lawan,” pungkas Yugo.

Hingga saat ini, pihak rektorat UNM dikabarkan tetap fokus menjalankan tugas-tugas administratif sambil memantau perkembangan isu ini. Di sisi lain, publik pun menanti kejelasan lebih lanjut terkait keabsahan bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor untuk menghindari berkembangnya fitnah di tengah masyarakat.

Comment