Gubernur Sulsel Tetap Beri THR PPPK Paruh Waktu

Gubernur Sulsel Tetap Beri THR PPPK Paruh Waktu

MAKASSAR, JIVANOTES – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sulsel akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pemerintah provinsi tetap memberikan THR kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang mendukung pelayanan publik.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Kebijakan ini kami ambil agar seluruh aparatur merasakan manfaat yang sama menjelang Hari Raya,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan Meski Tidak Diatur PP

Pemberian THR kepada aparatur negara pada 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Namun demikian, aturan tersebut tidak mengatur secara khusus pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meski begitu, Gubernur Sulawesi Selatan tetap mengambil kebijakan untuk mengalokasikan THR bagi kelompok pegawai tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh aparatur yang terlibat dalam pelayanan publik tetap mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah daerah.

Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja

Selain memastikan pemberian THR, pemerintah provinsi juga menetapkan skema perhitungan yang menyesuaikan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.

Gubernur menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama. Perbedaan nilai tersebut bergantung pada lamanya masa kerja masing-masing pegawai.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya pegawai baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, maka enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Melalui skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk PPPK paruh waktu, tetap memperoleh THR meskipun jumlahnya menyesuaikan masa kerja.

Bantu Kebutuhan Menjelang Lebaran

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kebijakan ini dapat membantu para ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga semangat kerja aparatur yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan keputusan tersebut, Pemprov Sulsel menunjukkan komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk mereka yang bekerja dengan status paruh waktu.

Comment