Praktik Ilegal Stemcell Terbongkar, BPOM Amankan Barang Bukti Senilai Rp230 Miliar

Praktik Ilegal Stemcell Terbongkar, BPOM Amankan Barang Bukti Senilai Rp230 Miliar

MAGELANG, JIVANOTES – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran produk biologi berupa turunan sel punca (stemcell) di Magelang, Jawa Tengah.

Operasi yang dilakukan pada 25 Juli 2025 ini mengamankan barang bukti dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar.

Kronologi Penindakan

Berawal dari penyelidikan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan sebuah tempat yang dikamuflasekan sebagai “Praktik Dokter Hewan” di Magelang Utara. Namun, faktanya, lokasi tersebut digunakan untuk melayani pasien manusia dengan produk biologi ilegal.

Pemilik praktik berinisial YHF (56 tahun), seorang dokter hewan yang juga dosen di Yogyakarta, tidak memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan maupun kewenangan medis untuk menangani manusia. Praktik pengobatan yang dilakukan berupa penyuntikan intra muscular (i.m) di area bokong atau lengan pasien.

Produk ilegal ini tak hanya digunakan di Magelang, tetapi juga didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Pelaku bahkan menerima pasien dari luar Jawa dan luar negeri.

Barang bukti yang diamankan antara lain tabung eppendorf berisi sekretom siap suntik, botol cairan sekretom, peralatan suntik, dan produk krim yang dicampur sekretom.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan hasil gelar perkara, YHF telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, setidaknya 12 saksi telah diperiksa dan seluruh barang bukti disimpan di gudang BBPOM Yogyakarta.

Atas perbuatannya, YHF diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana yang menjeratnya meliputi:

  • Penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi biologi tanpa standar keamanan, mutu, dan khasiat.
  • Denda hingga Rp200 juta bagi setiap orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Pernyataan Resmi BPOM

Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa ilmu pengetahuan harus dijalankan dengan legalitas dan integritas.

“Terapi berbasis produk biologi memang menjanjikan di masa depan, tetapi jika dilakukan secara ilegal justru dapat membahayakan nyawa pasien,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BPOM akan terus memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan bermanfaat.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., menyatakan bahwa sinergi antara BPOM dan Polri menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Penindakan di Magelang membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal. Kami akan terus memperkuat kolaborasi agar hukum ditegakkan, masyarakat terlindungi, dan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan nyawa manusia,” tegasnya.

Comment