JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan melindungi masyarakat dari produk ilegal sekaligus memastikan keamanan pangan dan obat.
Sebelumnya, BPOM dan Barantin telah bekerja sama di lapangan. Namun, seiring dengan kompleksnya tantangan pengawasan, seperti maraknya perdagangan daring, kolaborasi ini diformalkan agar lebih terpadu dan efektif.
Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menyatakan bahwa sinergi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. “Pengawasan kesehatan masyarakat tidak bisa dilakukan sendirian. Kita harus bergandengan tangan untuk memastikan masyarakat terlindungi, mulai dari obat yang diminum hingga makanan yang dikonsumsi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menegaskan bahwa kerja sama ini berorientasi langsung pada rakyat. “MoU ini bukan sekadar tanda tangan, tetapi tekad untuk bekerja lebih komprehensif demi bangsa,” katanya.
Ruang lingkup kerja sama ini sangat luas, mencakup pertukaran data, penguatan laboratorium, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), hingga penanganan kasus produk ilegal.
Berdasarkan data BPOM, tantangan pengawasan memang semakin besar. Patroli siber BPOM pada tahun 2024 menemukan 309.361 tautan penjualan obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,16 triliun. Angka ini menunjukkan betapa mendesaknya kolaborasi lintas lembaga dalam mengawasi arus produk, terutama yang masuk dari luar negeri.
Dengan sinergi ini, diharapkan pengawasan di perbatasan menjadi lebih kuat, rantai pasok produk ilegal dapat diputus, dan produk UMKM dalam negeri bisa lebih terlindungi dari persaingan tidak sehat.
Comment