MAKASSAR, JIVANOTES – Lurah Timungan Lompoa, Sitti Zuchriani bersama dua Ketua RT (Rukun Tetangga) serta 1 Ketua RW (Rukun Warga) dipoliskan. Laporan polisi tersebut diduga adanya pencemaran nama baik dengan tuduhan penggelapan uang iuran sampah.
Laporan tersbut dilayangkan Nirwana R, mantan ketua RT 03 WR 3 di Polsek Bontoala. Penyidik Polsek Bontoala, Iptu Syahuddin memberikan undangan kepada Lurah Timungan Lompoa, Sitti Zuchriany serta ketua RT dan RW untuk menghadiri undangan klarifikasi soal laporan yang dilakukan Nirwana R tanggal 10 Juni 2025 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHPidana.
Nirwana mengaku, dirinya dituduh telah melakukan penagihan iuran sampah di sekolah Al Mubarak Cendekia Islamic School dan mengambil uang tersebut secara pribadi.
“Saya dituduh menagih sampah di sekolah Al Mubarak pada bulan Januari sampai Juni 2025. Sedangkan penagihan secara resmi hingga Januari 2024 lunas dan saya storkan langsung ke kelurahan sebesar Rp250 perbulan,” ujarya.
“Berita menyebar ke masyarakat bahwa saya mengambil uang iuran sampah dari sekolah dan tidak menyetorkannya ke kelurahan. Saya keberatan, karena saya yakin tidak melakukannya,” ujarnya.
“Tapi yang saya sesalkan banyaknya chat di group WA yang menjelekkan nama saya, seakan-akan mereka yakin saya bersalah. Saya sangat keberatan dengan kata-kata yang ada di group. Terutama kata-kala bu lurah yang tidak sepantasnya sebagai pejabat,” kesalnya.
“Sebagai, lurah seharus jadi penegah. Tapi, masalah dia menjadi pemicu untuk pencemaran nama baik saya. Saya punya bukti percakapan mereka di group WA tersebut,” tambahnya.
Nirwana mengaku, pihak kepolisian sudah ke sekolah untuk melakukan penyelidikan. Mereka telah mendapatkan bukti pembayaran resmi terakhir sampai Desember 2024.
Sementara itu, Lurah Timungan Lompoa, Sitti Zuchriany yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku hanya diundang.
“Saya diundang kepolisian untuk mengklarifikasi masalah yang ada di group. Saya tidak berniat mencemarkan nama baik, saya hanya mengingatkan RT dan RW untuk tidak melaporkan oknum karena masalah penagihan retribusi sampah,” tulisnya.
“Tabe’ pak saya tidak pernah menuduh Nirwana menggelapkan iuran sampah, yang ingin melaporkan beliau ke polisi bukan saya. Justru saya melarang lapor polisi kalau tidak punya bukti yang kuat,” tambahnya. (*)
Comment