MAKASSAR, JIVANOTES — Masyarakat Kabupaten Kolaka memiliki saham sebensar 17.8 persen di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Hal ini disampaikan Guru Besar Pertambangan Universitas Hasanudin, Prof. DR. Ir. Abrar Saleng kepada juru bicara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Daerah Sulawesi Tenggara, Ahmad Faisal ST.
“Ada sahamnya. Angka 17,8 itu benar,” ujar Prof Abrar Saleng saat ditemui di Four Point Hotel Makassar, Selasa, 15 Juli 2025.
Prof Abrar Saleng menjadi nara sumber FGD Percepatan & Pengamanan Investasi Sektor Tambang di Sulsel yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Saat lelang blok Lapao – Pao ex PT Inco, Prof Abrar hadir sebagai konsultan hukum Pemda saat itu. Bupati Drs. Buhari Matta, M.Si yang diikuti beberapa perusahaan peminat.
Lelang ini dimenangkan PT CNI atas komitmen kesediaan memberikan saham senilai 17.8% di luar janji mendirikan sarana ibadah, sarana kesehatan dan Pendidikan.
Prof Abrar menegaskan, keberadaan saham 17,8 persen buat Kabupaten Kolaka meskipun kebijakan pertambangan sudah beralih ke pusat.
Prof Abrar bersedia menyampaikan hal ini kepada publik dengan catatan atas nama Bupati Kolaka yang meminta.
Sementara itu, Ahmad Faisal yang juga ex Badan Pengurus Pusat PERHAPI Jakarta menegaskan terkait smelter yang seharusnya kepemilikan daerah ditetapkan. Sebab, hadirnya investasi smelter tidak dapat dipisahkan dengan nilai saham disepakati.
Jika pemerintah daerah Kabupaten Kolaka lambat atau terkesan mengabaikan, Ahmad Faisal mensinyalir ada dugaan selingkuh antara oknum pemerintah dan korporasi, sehingga keberadaan saham 17,8 persen di PT CNI tidak muncul kepermukaan.
Ahmad Faisal menegaskan akan segera melakukan audiance dengan Gubernur Sulawesi Tenggara guna memperjelas komitmen yang terbangun.
“Kami apresiasi perusahaan anak bangsa merealisasikan smelter atau pabrik pengiolahan di Jazirah Mekongga. Namun, kami lebih bangga jika komitmen bisa dipenuhi sebagai anugerah tertinggi buat ribuan masyarakat Kolaka,” ujarnya.
“Sebaliknya, jika keberadaan saham 17,8 persen ini sengaja ditutupi, maka akan menjadi khilaf jahiriah hingga akhirat,” ujarnya. (*)
Comment