JAKARTA, JIVANOTES – Derasnya arus informasi dan tren digital yang melibatkan para masyarakat dalam mempromosikan berbagai produk.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil langkah strategis dengan menyusun regulasi baru terkait peran dan batasan dalam memasarkan produk obat dan kosmetik.
Kegiatan ini merupakan Sosialisasi peraturan BPOM nomor 16 tahun 2025 tentang pengawasab sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat bertempat di ruangan BTI BPOM jalan percetakan megara.kamis 17 Juli 2025.
Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan media digital sebagai sarana promosi serta upaya perlindungan konsumen dari risiko misinformasi yang beredar di ruang maya. Regulasi yang sedang dirancang bertujuan memastikan bahwa promosi produk hanya berdasar pada informasi yang akurat, ilmiah, dan tidak menyesatkan.
“Kami ingin memperjelas batasan agar promosi yang dilakukan influencer tidak melampaui kewenangan, tidak menyesatkan, dan tetap berlandaskan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Prof. Dr. Taruna Ikrar Kepala BPOM RI.
Rancangan aturan ini menitik beratkan pada dua hal utama: edukasi yang bertanggung jawab dan perlindungan konsumen. Masyarakat yang menjadi influencer diharapkan untuk lebih menonjolkan peran edukatif ketimbang sekadar komersialisasi. Informasi yang disampaikan harus didasarkan pada fakta ilmiah, sehingga masyarakat tidak tersesat oleh klaim-klaim yang berlebihan maupun tidak berdasar.
BPOM secara tegas melarang penyebaran klaim yang tidak dapat diverifikasi, terutama terhadap produk kosmetik dan obat-obatan yang berkaitan dengan keselamatan konsumen. Pernyataan seperti “terbukti menyembuhkan” atau “sudah disetujui BPOM” hanya dapat diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan resmi.
Selain memberikan panduan edukatif, BPOM juga mengantisipasi praktik penyebarluasan hasil uji laboratorium yang tidak berizin, yang dapat menimbulkan interpretasi keliru di masyarakat dan merugikan pelaku usaha. Oleh karena itu, BPOM menegaskan bahwa pihak-pihak yang melanggar ketentuan regulasi ini akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Klaim yang tidak bertanggung jawab berisiko mengganggu ekosistem usaha yang sehat dan dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen,” tambah Prof. Taruna.
Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan, BPOM senantiasa mengawal keamanan, mutu, serta efikasi dan manfaat produk obat dan makanan secara komprehensif dari hulu ke hilir—mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga promosi dan konsumsi.
Sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cita, BPOM berkomitmen meningkatkan daya saing industri nasional melalui penerapan regulasi dan standar berbasis sains dan teknologi serta ketentuan internasional terkini.
Namun demikian, BPOM menyadari bahwa pengawasan obat dan makanan adalah tugas kita bersama. Keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh peraturan semata, melainkan juga oleh sinergi tiga pilar utama: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Ketika ketiga pilar ini bersatu, kita tidak hanya menciptakan produk yang aman dan berkualitas, tetapi juga membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.”
Sebagai bagian dari program edukasi dan sosialisasi, BPOM juga membagikan Buku Sosialisasi yang memuat panduan dan informasi terbaru mengenai regulasi dan standar yang berlaku. Buku tersebut diserahkan kepada perwakilan dari berbagai kalangan yang berkepentingan dan memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi yang akurat.
Penerima Buku Sosialisasi yakni Nagita Slavina Mariana Tengker Perwakilan influencer, drh. Rahayu Widayanti, MM, MBA Pemerhati farmasi Kasma Perwakilan Presidium Forum HMI Wati (Forhati), Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Intan Nur Rahmawanti, SH., MH., CPL., CPCLE., CTA., CPM Perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ibu Elfi Taruna Ikrar Ketua Dharma Wanita Persatuan BPOM, Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia
Melalui penyerahan buku ini, diharapkan para penerima dapat menyebarluaskan informasi edukatif dan mendukung implementasi regulasi dengan lebih efektif kepada masyarakat luas.
Regulasi yang tengah dirancang tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak efektif, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan berfokus pada edukasi, diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen yang kritis dan cerdas, mampu memilah informasi yang benar dan berguna dalam menentukan pilihan produk.
BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun budaya literasi kesehatan, agar informasi yang dikonsumsi benar-benar mencerminkan keamanan dan keunggulan produk yang beredar di pasaran.
“Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Hak itu terjaga bila informasi yang diterima adalah benar, ilmiah, dan bertanggung jawab.” pungkas taruna.
Comment