PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, JIVANOTES — Universitas Wira Bhakti dan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan pada hari Senin, 22 September 2025. Pihak Universitas Wira Bhakti diwakili oleh Rektor, Dr. Ir. Abdul Haris, S.T., S.E., M.Si., sementara Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diwakili oleh Bupati, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kelembagaan kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan di bidang Tridharma Perguruan Tinggi dan aspek lainnya.
Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati meliputi empat program utama:
- Program Pendidikan dan Pembelajaran
- Program Penelitian dan Pengembangan Keilmuan
- Program Pengabdian Masyarakat
- Program Penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi
Selain itu, objek dalam Kesepakatan Bersama ini juga mencakup bidang-bidang lain yang dipandang relevan dan disepakati oleh kedua pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Pelaksanaan teknis dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama terpisah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja sama ini akan merinci tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak ditandatangani. Pembiayaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab kedua pihak sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan ini juga dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kerja sama ini dilandasi oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Tinggi, Pemerintahan Daerah, Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Kerja Sama Daerah.
Comment