KOLAKA, JIVANOTES – Yayasan Lingkungan Hidup (YLH) Tana Merah menyoroti parahnya pencemaran jalan raya di Kecamatan Pomalaa dan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat ceceran lumpur dari kendaraan operasional dan pengangkut material tambang.
Lumpur berwarna merah pekat yang berasal dari truk, bis, dan kendaraan roda empat serta enam lainnya terlihat menempel dan tercecer di jalanan, terutama saat kendaraan tersebut keluar dari lokasi pertambangan tanpa melalui proses pencucian.
Ketua YLH Tana Merah, Abdul Rahman, mengecam sikap perusahaan tambang yang dinilai tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan, setiap kendaraan operasional wajib dibersihkan sebelum memasuki area pemukiman warga dan jalan raya.
“Kami melihat banyak truk pengangkut dan kendaraan operasional lain langsung masuk ke jalan raya tanpa dicuci. Akibatnya, lumpur tebal menempel di ban dan badan kendaraan, lalu tercecer di sepanjang jalan, terutama saat musim hujan,” ujar Abdul Rahman, Jumat (31/10/2025).
Dampak Buruk bagi Lingkungan dan Warga
Abdul Rahman menjelaskan, dampak ceceran lumpur ini sangat serius, tidak hanya mengganggu kebersihan dan estetika, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga:
- Polusi Udara dan Kesehatan: Lumpur yang mengering menjadi debu berpotensi mengancam kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
- Kecelakaan Lalu Lintas: Jalanan yang licin akibat lumpur saat basah sangat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
- Kerusakan Infrastruktur: Lumpur yang mengendap di saluran air berpotensi menyebabkan sumbatan, yang akan memperparah risiko banjir di musim hujan.
Desak Pemda dan Perusahaan Bertanggung Jawab
YLH Tana Merah mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, untuk segera mengambil tindakan tegas. YLH meminta agar Standar Operasional Prosedur (SOP) pencucian kendaraan pengangkut material tambang benar-benar ditegakkan.
Abdul Rahman juga menekankan perlunya tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan tambang untuk menyediakan fasilitas pencucian kendaraan yang memadai di area keluar tambang.
“Perusahaan harus patuh pada aturan lingkungan. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami berharap ada sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar,” pungkasnya.
Comment