Polemik Dua Surat KONI Pusat: Cabor Pertanyakan Pencabutan Penundaan Musorprov Sulsel

Polemik Dua Surat KONI Pusat: Cabor Pertanyakan Pencabutan Penundaan Musorprov Sulsel

MAKASSAR, JIVANOTES – Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menuai polemik. Pasalnya, KONI Pusat mengeluarkan dua surat dengan isi saling bertentangan dalam rentang waktu yang sangat singkat, memicu kebingungan dan kritik keras dari sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) di Sulsel.

Awalnya, KONI Pusat menerbitkan surat bernomor 1501/ORG/XI/2025 yang secara jelas menunda Musorprov KONI Sulsel. Penundaan ini dilaporkan didasarkan pada temuan dugaan adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulsel.

Namun, hanya berselang satu hari, muncul surat kedua bernomor 1503/ORG/XI/2025 yang isinya mengejutkan: pencabutan penundaan Musorprov. Alasan yang digunakan untuk perubahan sikap drastis ini adalah “kebijakan Ketua Umum KONI Pusat”.

Perbedaan sikap yang sangat cepat ini kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak, yang menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan konflik berkelanjutan.

Kritik Pengamat: Kebijakan Tak Boleh Mengalahkan Aturan

Pengamat olahraga Sulsel, DR. Rahyudin Jide, mengecam langkah tersebut sebagai keputusan yang tidak tepat dan melanggar tata kelola organisasi yang baik.

“Sangat tidak tepat. Sebelumnya sudah ada surat pembatalan berdasarkan bukti serta fakta di lapangan mengenai kesalahan TPP. Tapi tiba-tiba dalam satu hari muncul lagi surat yang membatalkan penundaan itu hanya dengan alasan kebijakan Ketua KONI,” ujar Rahyudin.

Ia menegaskan bahwa KONI merupakan organisasi besar yang harus dijalankan sesuai aturan, bukan dikendalikan oleh kebijakan tunggal.

“Ini organisasi besar, tidak boleh hanya berdasarkan kebijakan satu orang. Secara logika, seorang ketua KONI tidak bisa membuat kebijakan yang justru melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI,” tambahnya.

Cabor Pertanyakan Dasar Hukum Pencabutan

Kritik senada datang dari Ketua Muaythai Sulsel, Nur Rahmi, S.H., M.H. Ia menilai proses menuju Musorprov sudah bermasalah sejak awal, terutama terkait penggunaan TPP yang dianggap menyalahi AD/ART KONI.

“Dari awal memang sudah ada keliruan administrasi. Ketika keluar surat 1501 dari KONI Pusat, itu dianggap sebagai langkah korektif. Tapi dalam satu hari langsung dicabut lagi melalui surat 1503 dengan alasan kebijakan. Di mana dasar kebijakan itu?” tegas Nur Rahmi.

Ia menambahkan, keputusan yang tidak konsisten ini akan berdampak buruk pada pembinaan olahraga di daerah.

“Masa kebijakan bisa mengalahkan aturan? Keputusan seperti itu bukan hanya berdampak pada KONI Pusat, tapi juga pada organisasi di Sulawesi Selatan. Karena itu, saya tidak setuju dengan pencabutan tersebut,” tutupnya.

Dengan terbitnya dua surat yang saling bertentangan ini, sejumlah Cabor kini mendesak KONI Pusat untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan, pertimbangan, dan dasar hukum yang digunakan dalam mengubah keputusan dalam waktu singkat, demi memastikan proses Musorprov berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan pembinaan olahraga Sulsel.

Comment