Sengketa Jasa Hukum, Sadikin Aksa dan Semen Bosowa Digugat Wanprestasi di PN Makassar

Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H

MAKASSAR, JIVANOTES  – PT Semen Bosowa Maros dan mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa, menghadapi gugatan perdata wanprestasi yang signifikan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan ini diajukan oleh Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., seorang advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner, terkait dugaan tidak dipenuhinya pembayaran success fee atas penanganan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2020.

Gugatan wanprestasi ini berakar dari perkara PKPU yang diajukan oleh Qatar National Bank (Q.P.S.C.) Cabang Singapura melawan PT Semen Bosowa Maros.

Janji Success Fee Rp 1 Miliar Pemicu Gugatan

Dalam keterangan yang diuraikan oleh pihak penggugat, Dr. Yusuf Gunco, PT Semen Bosowa Maros yang kala itu diwakili oleh Sadikin Aksa selaku Direktur Utama, telah memberikan kuasa hukum kepada Gunco pada tanggal 12 November 2020.

Berdasarkan kesepakatan yang diklaim sah secara hukum, jasa hukum atau success fee yang akan diterima Yusuf Gunco dalam penanganan perkara tersebut ditetapkan sebesar satu miliar rupiah (Rp 1.000.000.000).

Menurut Yusuf Gunco, pembayaran telah dilakukan secara bertahap, di mana ia telah menerima biaya operasional awal sebesar Rp 250.000.000. Sisa success fee sebesar Rp 750.000.000, lanjutnya, dijanjikan akan dilunasi setelah perkara dimenangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemenangan Diraih, Kewajiban Diabaikan

Yusuf Gunco menegaskan bahwa pihaknya berhasil memenangkan perkara PKPU tersebut, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kondisi ini, ia mengklaim, PT Semen Bosowa Maros secara hukum wajib melunasi sisa success fee yang telah disepakati.

“Kami telah memenangkan perkara PKPU tersebut, putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, PT Semen Bosowa Maros secara hukum berkewajiban untuk membayar sisa success fee sebesar Rp 750 juta,” ujar Yusuf Gunco.

Namun, menurut pihak penggugat, PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

Atas dugaan kelalaian ini, Yusuf Gunco mengaku telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada para tergugat. Somasi pertama dikirim pada tanggal 15 Februari 2021, somasi kedua pada 29 Maret 2022, dan teguran terakhir pada 12 November 2025. Semua teguran tersebut diklaim tidak mendapat tanggapan atau diindahkan, yang kemudian dianggap sebagai perbuatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.

Tuntutan Kerugian Mencapai Rp 4,3 Miliar dan Sita Jaminan

Gugatan yang dilayangkan Yusuf Gunco tidak hanya menuntut pembayaran sisa success fee sebesar Rp 750.000.000. Ia juga menuntut para tergugat untuk membayar total biaya kerugian dan bunga yang dialaminya, mengingat tidak adanya penetapan besarnya bunga dalam kesepakatan awal.

Total biaya, kerugian, dan bunga yang dituntut oleh Yusuf Gunco mencapai Rp 4.364.350.000. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari perhitungan kerugian keuntungan modal usaha sebesar 10% per bulan dari Rp 750 juta, terhitung sejak Januari 2021 hingga November 2025 (selama 58 bulan).

Rincian tuntutan kerugian tersebut adalah:

  • Kerugian Keuntungan Modal Usaha: Rp 4.350.000.000

  • Bunga (1% per bulan): Rp 4.350.000

  • Total Tuntutan: Rp 4.364.350.000

Selain tuntutan pembayaran kerugian, Yusuf Gunco juga memohon kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan sita jaminan (CB) atas tanah dan bangunan milik PT Semen Bosowa Maros, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa para tergugat tidak akan melaksanakan pembayaran.

Para tergugat, PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa, juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari jika mereka lalai memenuhi isi putusan pengadilan.

“Saya berharap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya banding atau kasasi,” tutup Yusuf Gunco.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan di PN Makassar ini. Proses persidangan gugatan perdata ini akan menjadi sorotan publik mengingat nama besar perusahaan dan tokoh yang terlibat.

Comment