JAKARTA, BJIVANOTES — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap temuan fantastis senilai total Rp1,866 triliun dalam intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025.
Jumlah ini didominasi potensi kerugian yang berhasil dicegah dari peredaran kosmetik ilegal di ranah digital.
Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyampaikan paparan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025), didampingi jajaran pimpinan BPOM lainnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, beauty creator, dan media nasional.
Prof. Taruna Ikrar menyoroti industri kosmetik sebagai sektor strategis dengan proyeksi nilai pasar nasional mencapai USD 2,09 miliar pada 2025.
Peningkatan konsumsi, khususnya saat promo besar seperti Harbolnas, mendorong lonjakan peredaran produk ilegal.
“Pertumbuhan industri harus diimbangi pengawasan ketat untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pengawasan Offline dan Online
-
Pengawasan Luring: Pemeriksaan 984 sarana di seluruh Indonesia pada 10–21 November 2025 menemukan 408.054 pieces kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp26,2 miliar. Pelanggaran utama meliputi produk tanpa izin edar (TIE), mengandung bahan berbahaya (merkuri, hidrokinon), dan impor tanpa dokumen resmi. Hampir 48% (470 sarana) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
-
Kolaborasi Impor: BPOM juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menangani 26 kasus impor ilegal dengan nilai temuan Rp1,7 miliar.
-
Patroli Siber (Online): Patroli siber BPOM menemukan 5.313 tautan yang melanggar ketentuan, yang didominasi oleh kosmetik TIE (76,8%) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya (23,2%). Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Nilai potensi kerugian terbesar yang berhasil dicegah berasal dari penertiban ruang digital, yakni mencapai Rp1,84 triliun, setelah BPOM merekomendasikan take down seluruh tautan yang melanggar kepada Kominfo dan idEA.
Penertiban Klaim Asusila
Selain produk ilegal dan berbahaya, BPOM juga menertibkan 13 produk kosmetik pria yang mempromosikan klaim yang melanggar norma kesusilaan, seperti “meningkatkan kualitas sperma” atau “menjaga tegang tahan lama”.
Produk-produk tersebut kini telah dicabut izin edarnya, diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, serta dihentikan promosinya.
Prof. Taruna mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui HALOBPOM 1-500-533.
“Pengawasan yang kuat akan melindungi masyarakat dan sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional,” tutup Kepala BPOM.
Comment