MAKASSAR, JIVANOTES – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang meringkus seorang pria berinisial MTA (26), pelaku pencurian emas batangan dan mata uang asing milik majikannya sendiri. Ironisnya, pelaku yang bekerja sebagai sopir ini menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli perlengkapan bisnis kopi.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Tirta Nusantara, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kronologi Terungkapnya Aksi Pelaku
Kejadian bermula ketika korban merasa curiga saat menemukan koper pribadinya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga berupa emas batangan dan uang dolar telah raib.
“Korban melapor dan langsung kami lakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta memeriksa rekaman CCTV,” ujar Iptu Nasrullah kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan bukti-bukti di lapangan, identitas pelaku mengarah kepada MTA, yang tak lain adalah sopir dari ipar korban. Mengetahui dirinya menjadi buruan polisi, pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil emas batangan seberat 74 gram serta sejumlah uang dolar. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena melihat situasi rumah yang sedang sepi. “Ada kesempatan saat rumah kosong, di situlah pelaku memanfaatkan situasi untuk menggeledah kamar pribadi korban,” tambah Nasrullah.
Hasil Curian untuk Beli Mesin Kopi
Uang hasil penjualan emas dan penukaran dolar tersebut digunakan MTA untuk memenuhi gaya hidup dan modal usaha. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dari uang haram tersebut.
“Hasil curian digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor, dua jenis mesin kopi (espresso dan high coffee), serta perlengkapan kafe seperti gelas-gelas,” jelas mantan Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar tersebut.
Atas perbuatannya, MTA kini mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang. Pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Comment