Potensi Capai Rp158 Triliun, Kepala BPOM Taruna Ikrar Dorong UMKM Kosmetik Tembus Pasar Global

Potensi Capai Rp158 Triliun, Kepala BPOM Taruna Ikrar Dorong UMKM Kosmetik Tembus Pasar Global

SURABAYA, JIVANOTES  — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan komitmen BPOM dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kosmetik agar naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.

Industri kosmetik nasional dinilai memiliki potensi ekonomi besar, dengan proyeksi pendapatan pasar kosmetik Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp158 triliun dan diperkirakan tumbuh rata-rata 4,73 persen per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat menghadiri kegiatan bertema “Membangun Masa Depan Brand Lokal yang Kredibel dan Berdaya Saing Global” di Grand Atrium Pakuwon Mall Surabaya, Minggu (18/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, Taruna didampingi Deputi I BPOM dr. William Adi Teja, Staf Khusus BPOM dr. Wachyudi Muchsin, S.Ked., S.H., M.Kes., C.Med., serta jajaran pejabat BPOM Surabaya.

Taruna menyampaikan bahwa UMKM kosmetik memiliki peluang strategis untuk menjadi motor penggerak ekonomi baru, sekaligus membawa identitas dan keunggulan produk lokal Indonesia ke pasar internasional.

Menurutnya, tren industri wellness global terus menunjukkan penguatan, khususnya pada segmen perawatan pribadi dan produk kosmetik. Pada 2024, nilai ekonomi sektor tersebut mencapai sekitar USD 1.350 miliar. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa industri kosmetik bukan sekadar tren sesaat, melainkan sektor masa depan yang berkelanjutan dan terbuka luas bagi brand lokal yang inovatif dan kredibel.

Di tingkat nasional, perkembangan industri kosmetik juga mengalami akselerasi. BPOM mencatat jumlah industri kosmetik dalam negeri yang mendaftarkan produknya meningkat 18,6 persen, dari 1.178 perusahaan pada April 2024 menjadi 1.397 perusahaan pada November 2025. Sekitar 55 persen dari kurang lebih 640 ribu produk yang terdaftar di BPOM merupakan produk kosmetik, menunjukkan besarnya kontribusi sektor ini dalam sistem pengawasan obat dan makanan.

Taruna menambahkan, karakter konsumen kini semakin cerdas dan kritis. Masyarakat tidak lagi hanya mempertimbangkan kemasan dan harga, tetapi juga menuntut citra merek yang kuat, klaim yang jujur, serta jaminan keamanan dan mutu produk.

Menyikapi hal tersebut, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagai panduan partisipasi publik sesuai kapasitas masing-masing.

Ia menekankan bahwa penguatan ekosistem industri kosmetik nasional membutuhkan sinergi tiga pilar utama, yakni pemerintah sebagai regulator, industri sebagai produsen, dan masyarakat sebagai konsumen.

“Kepatuhan terhadap regulasi BPOM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama keberlanjutan usaha dan jaminan manfaat produk bagi konsumen,” ujarnya.

Taruna juga mengingatkan bahwa strategi pemasaran, inovasi produk, dan tren kemasan memang penting untuk menembus pasar ekspor. Namun, tanpa pemenuhan standar mutu dan keamanan yang kuat di dalam negeri, sebuah brand tidak akan mampu bersaing secara global.

“Brand yang kredibel lahir dari komitmen terhadap Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), transparansi, dan tanggung jawab. Regulasi bukan hambatan, melainkan acuan agar UMKM tumbuh sehat, dipercaya konsumen, dan siap mendunia,” pungkas Taruna.

Comment