Kasus Rektor UNM tak Terbukti, Kemendiktisaintek Didesak Batalkan Status Plt

Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn

MAKASSAR, JIVANOTES – Dinamika kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar (UNM) memasuki babak baru yang krusial. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) kini didesak untuk segera mengambil langkah korektif, objektif, dan patuh terhadap supremasi hukum terkait status kepemimpinan di kampus oranye tersebut.

Desakan ini menguat menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulawesi Selatan dengan nomor: B/962/Res.2.6/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen resmi kepolisian tersebut, dinyatakan secara tegas bahwa dugaan tindak pidana pelecehan yang sempat dialamatkan kepada Rektor UNM terpilih, Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn., tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Menimbang Putusan Hukum di Atas Asumsi

Sebelumnya, atmosfer akademik di UNM sempat terguncang ketika pihak Kementerian memutuskan untuk memberhentikan Prof. Karta Jayadi dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Keputusan drastis tersebut diambil sesaat setelah munculnya laporan pidana dari seorang perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Namun, pengacara kondang sekaligus praktisi hukum senior, Yusuf Gunco, menilai langkah prematur tersebut kini harus segera dianulir demi hukum dan keadilan. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap kebijakan administratif yang diambil oleh instansi pemerintah wajib berlandaskan pada fakta hukum yang valid, bukan sekadar opini publik atau laporan yang belum teruji.

“Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. SP2HP dari Polda Sulsel adalah produk hukum yang sah. Dokumen itu menyatakan dengan gamblang bahwa tuduhan terhadap Prof. Karta Jayadi tidak terbukti. Maka secara otomatis, alasan pemberhentian beliau telah gugur demi hukum,” ujar Yusuf Gunco saat memberikan keterangan pers di Makassar, Selasa (3/2).

Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional

Pria yang akrab disapa Yugo ini menekankan bahwa keberlanjutan status Plt di UNM, sementara status hukum Prof. Karta Jayadi telah bersih, merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan. Jika Diktisaintek tetap mempertahankan kebijakan lama berdasarkan asumsi awal, hal itu berpotensi melanggar hak-hak hukum dan konstitusional warga negara.

“Keputusan yang tidak mengacu pada putusan hukum yang final dan objektif dapat mencederai marwah institusi pendidikan itu sendiri. Hak hukum Prof. Karta Jayadi sebagai pejabat negara yang sah telah tercederai oleh proses ini, dan inilah saatnya Kementerian menunjukkan integritasnya,” tambah Yugo.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebuah keputusan tata usaha negara harus bersifat pasti dan adil. Penundaan pemulihan jabatan dinilai akan memberikan preseden buruk bagi kepastian hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Harapan Pemulihan Nama Baik dan Jabatan

Atas dasar bukti hukum terbaru dari Polda Sulawesi Selatan, pihak Prof. Karta Jayadi secara resmi meminta Kementerian Diktisaintek untuk segera melakukan rehabilitasi nama baik dan pengangkatan kembali sebagai Rektor UNM definitif.

Langkah ini dianggap krusial tidak hanya bagi individu Prof. Karta, tetapi juga bagi stabilitas organisasi di internal Universitas Negeri Makassar. Kehadiran pemimpin definitif yang sah secara hukum diperlukan untuk memastikan program-program strategis kampus tetap berjalan tanpa hambatan administratif maupun psikologis.

“Klien kami berharap adanya pemulihan hak yang utuh. Mengingat seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah dinyatakan tidak terbukti, maka tidak ada lagi alasan bagi kementerian untuk menunda pengembalian jabatan beliau,” tegas Yusuf Gunco.

Sorotan Publik terhadap Kinerja Diktisaintek

Publik kini menunggu respons cepat dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi kementerian dalam menyikapi persoalan hukum di lingkungan akademis secara proporsional.

Sebagai institusi yang membawahi intelektual bangsa, Diktisaintek diharapkan tidak terjebak dalam pusaran “pengadilan media” dan tetap berdiri kokoh di atas koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Negeri Makassar dan perwakilan Kementerian Diktisaintek belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait tindak lanjut dari diterbitkannya SP2HP tersebut. Namun, dokumen kepolisian ini dipastikan akan menjadi dasar hukum utama bagi langkah-langkah administratif selanjutnya.

Analisis Hukum Terkait SP2HP: Berdasarkan Peraturan Kapolri, SP2HP yang menyatakan perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurangnya alat bukti atau tidak adanya unsur pidana, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi terlapor. Hal ini secara otomatis memulihkan status hukum terlapor ke posisi semula sebelum adanya laporan tersebut.

Comment