BONE, JIVANOTES — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, secara resmi meresmikan tujuh Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di berbagai daerah di Indonesia.
Peresmian tersebut turut disaksikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari yang hadir secara daring, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara daring, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T. beserta jajaran, serta Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., dalam acara yang digelar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peresmian ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM mencakup 514 kabupaten dan kota, sehingga kehadiran UPT yang lebih dekat dengan masyarakat dinilai sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penataan kelembagaan BPOM merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Di bawah kewenangan pengawasan dan pembinaan BPOM saat ini terdapat sekitar 45.216 industri skala besar serta lebih dari 4,2 juta pelaku UMKM di sektor obat dan makanan. Aktivitas industri dan UMKM tersebut diperkirakan memberikan dampak ekonomi hingga mencapai Rp10.000 triliun atau sekitar US$594 miliar bagi perekonomian Indonesia.
Menurut Taruna Ikrar, kehadiran UPT BPOM di daerah menjadi motor penggerak dalam peningkatan kapasitas UMKM, khususnya dalam memperoleh akses asistensi regulatori, bimbingan teknis, serta fasilitasi perizinan. Dengan adanya UPT yang lebih dekat, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan yang lebih cepat dan efektif untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu, keamanan, dan daya saing.
Ia menambahkan, keberadaan UPT BPOM juga sangat penting dalam mendorong UMKM naik kelas sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu akan meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang ekspor yang lebih luas, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Selain itu, BPOM juga memiliki peran strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
BPOM melakukan pengawasan mulai dari bahan baku, kandungan gizi, pelatihan dan edukasi kepada masyarakat termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga memastikan keamanan distribusi makanan kepada para penerima manfaat.Melalui UPT BPOM di daerah, pengawasan dilakukan secara menyeluruh baik pada tahap sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar di masyarakat (post-market).
Pengawasan juga mencakup pembinaan terhadap pelaku usaha pangan, pengawasan sarana produksi dan distribusi, serta penguatan sistem kewaspadaan dini untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, khususnya dalam pelaksanaan program MBG. Peluncuran juga di 44 kepala daerah se Indonesia via online dan hadir langsung seperti gubernur sulsel dan bupati bone .
Penataan UPT BPOM pada tahun 2026 meliputi pembentukan tujuh Loka POM baru yang berkedudukan di Kabupaten Karawang, Indramayu, Tegal, Madiun, Bone, Grobogan, serta Kota Gunungsitoli. Selain itu, dilakukan peningkatan klasifikasi tiga Balai POM menjadi Balai Besar POM, yakni Balai Besar POM di Kendari, Balai Besar POM di Palu, dan Balai Besar POM di Pangkal Pinang.
BPOM juga meningkatkan klasifikasi sepuluh Loka POM menjadi Balai POM yang tersebar di Toba, Aceh Tengah, Belitung, Bungo, Tanah Bumbu, Sorong, Sijunjung, Kepulauan Sangihe, Lubuklinggau, dan Buleleng. Selain itu, terdapat pengubahan lokasi satu UPT BPOM yakni Loka POM di Kota Subulussalam yang sebelumnya berkedudukan di Kabupaten Aceh Selatan.Penataan kelembagaan tersebut telah mendapatkan persetujuan izin prinsip dari Menteri PANRB dan ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026. Dengan penataan ini, jumlah UPT BPOM di seluruh Indonesia kini mencapai 83 unit.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa penguatan jaringan UPT BPOM merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara lebih dekat kepada masyarakat, sekaligus memastikan keamanan obat dan makanan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan obat dan makanan semakin kuat hingga ke daerah. Kehadiran UPT BPOM bukan hanya menjaga keamanan produk, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi UMKM agar naik kelas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Taruna Ikrar.
Comment